Koreksi Pasal 787
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786 huruf a, terdiri atas:
a Subbagian Penyusunan Program; dan b Subbagian Dokumentasi, Peraturan Perundang-undangan dan Laporan.
Koreksi Anda
