Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 786

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Anggaran; b. Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan; c. Bagian Tata Usaha dan Keuangan; dan d. Bagian Umum. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan dan Anggaran
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 786 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id