Koreksi Pasal 786
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan;
c. Bagian Tata Usaha dan Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan dan Anggaran
Koreksi Anda
