Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Program Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 huruf b, mempunyai tugas menyusun dan mengelolan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah, mengembangkan aplikasi sesuai dengan regulasi yang terbaru, serta melakukan penyiapan bahan perumusan dan bimbingan teknis pelaksanaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah Pengembangan Program Aplikasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Program Aplikasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Program Aplikasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Program Aplikasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Program Aplikasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyusun sistem informasi pengelolaan keuangan daerah;
g mengelolan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah h melakukan pengembangkan aplikasi sesuai dengan regulasi yang terbaru;
i melakukan penyiapan bahan perumusan dan bimbingan teknis pelaksanaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah j menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman umum serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Program Aplikasi;
k memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Program Aplikasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan, m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Program Aplikasi.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
