Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 782

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Data, Informasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan data dan informasi di bidang keuangan daerah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Data, Informasi dan Pelaporan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Data, Informasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Data, Informasi dan Pelaporan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Data, Informasi dan Pelaporan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Data, Informasi dan Pelaporan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f melakukan Penyiapan Data di bidang Keuangan Daerah; g melakukan penyiapan informasi dibidang keuangan daerah h menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman umum serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Data, Informasi dan Pelaporan; i memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Data, Informasi dan Pelaporan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan, k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Data, Informasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda