Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 777

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam 775 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, fasilitasi serta bimbingan teknis pembinaan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah serta evaluasi rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan daerah yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f melakukan Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standarisasi teknis; g melakukan bimbingan teknis pembinaan kinerja dan kapasitas pengelolaan keuangan daerah; h melakukan Evaluasi rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan daerah; i menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman umum dalam pemantapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pertanggungjawaban, pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah; j menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman umum serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Wilayah II; k memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan, m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah II. Paragraf Kelima Subdirektorat Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli
Koreksi Anda