Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, fasilitasi serta bimbingan teknis akuntansi, dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta evaluasi rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan daerah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan
sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f Melakukan penyipan bahan Perumusan kebijakan dan Standarisasi Teknis Akuntansi;
g Memberikan fasilitasi serta bimbingan teknis Akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
h Melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan daerah;
i menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman umum dalam pemantapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pertanggungjawaban, pengawasan dan penatausahaan keuangan daerah;
j menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman umum serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Wilayah I;
k memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan, m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah I.
Koreksi Anda
