Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 768

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf e, terdiri atas: a Subdirektorat Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; b Subdirektorat Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah; c Subdirektorat Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah; d Subdirektorat Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli; e Subdirektorat Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Koreksi Anda