Koreksi Pasal 768
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf e, terdiri atas:
a Subdirektorat Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
b Subdirektorat Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah;
c Subdirektorat Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
d Subdirektorat Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli;
e Subdirektorat Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Koreksi Anda
