Koreksi Pasal 767
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf f mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha guna penyempurnaan lebih lanjut;
d menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
e menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman JUKLAK dan JUKNIS dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan sebagai pedoman dan landasan kerja;
f mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan mengenai program Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan;
g menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai program Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Subbagian Tata Usaha dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i melakukan pengurusan surat menyurat dengan cara:
1) mencatat surat masukan dan surat keluar dalam buku agenda dan kartu kendali;
2) mengajukan surat-surat masuk ke Direktur dan selanjutnya mendistribusikan serta mengendalikan ke pengolah sesuai dengan bidang tugas satuan kerja masing-masing dalam lingkungan Direktorat;
3) mengetik surat-surat keluar mengoreksi meminta tanda tangan, pemberian nomor dan pengiriman ke alamat yang dituju melalui Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
4) mengadakan pemberkasan, menyimpan dan penyusutan sesuai dengan Tata Kearsipan.
j melakukan penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha, dengan cara:
1) menginventarisir tugas atau kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasar hasil yang dicapai dalam jangka waktu satu tahun anggaran; dan 2) memprioritaskan tugas atau kegiatan ketatausahaan yang dianggap mendesak untuk diselesaikan.
k melakukan inventarisasi kebutuhan alat-alat tulis dan peralatan kantor, dalam lingkungan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dengan cara:
1) menghitung/memperkirakan kebutuhan alat-alat tulis dan peralatan kantor pada Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan selama satu tahun anggaran; dan 2) mencatat alat-alat kantor yang tidak dapat dipergunakan pemakaian (surat) untuk dapat diganti.
l melakukan inventarisasi produk-produk yang telah dibuat dan dikeluarkan Direktorat Fasilitasi DPOD dan HAL dengan cara:
1) menghimpun dan membuat katalog produk-produk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
2) mengelompokkan produk-produk Direktorat berdasarkan jenis dan tahun dibuat/dikeluarkan.
m melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan dengan cara:
1) saling tukar menukar informasi dan koordinasi/konsultasi secara fungsional dengan Bagian Perencanaan, Bagian Keuangan, Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian, serta Bagian Tata Usaha dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal:
2) hubungan kerja dengan Subbagian Tata Usaha Direktorat dalam lingkungan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan n melakukan perawatan/pemeliharaan barang-barang inventaris kantor yang dimanfaatkan dan menjadi tanggung jawab Direktorat dengan cara:
1) mengatur pemakaian/pemeliharaan barang-barang/peralatan dengan berpedoman kepada petunjuk pengoperasian serta memelihara daftar inventaris ruangan;
2) mengusulkan perbaikan, perawatan secara berkala alat-alat, sarana operasional yang senantiasa siap pakai.
o melakukan pengetikan dan penggandaan surat-surat dengan cara menggunakan komputer, mesin elektronik, mesin tik manual, foto copy dan mesin stensil.
p menyiapkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pejabat/pegawai dengan cara:
1) meminta data tugas, tujuan dan lamanya pejabat/pegawai yang akan dinas; dan 2) menghubungi Bagian Rumah Tangga untuk memproses SPPD pejabat/Pegawai yang diperintahkan melaksanakan perjalanan dinas.
q melakukan pembuatan daftar hadir pegawai dalam lingkungan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dengan cara:
1) setiap hari kerja melakukan absensi pegawai mencatat sekaligus merekap jumlah yang masuk dan yang tidak masuk kerja berikut alasannya (cuti, izin, dan tanpa keterangan);
2) menyiapkan daftar hadir tersebut kepada Kepegawaian.
r menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan rapat-rapat seminar, lokakarya di lingkungan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dengan cara:
1) menghubungi Subdirektorat yang melaksanakan kegiatan rapat seminar, lokakarya dan lain-lain, untuk membangun menyediakan sarana tempat, kebutuhan ATK, konsumsi dan lain-lain;
2) menyiapkan dana yang diperlukan.
s menyiapkan usulan mutasi pegawai dalam lingkungan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dengan cara:
1) meneruskan permohonan pindah pegawai;
2) menyiapkan surat pemberitahuan kepada bagian Umum bahwa pegawai/pejabat dalam lingkungan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan sudah waktunya diusulkan pangkatnya dan kenaikan gaji berkala;
3) memberitahukan kepada yang bersangkutan, sekaligus menyiapkan syarat-syarat administrasinya untuk mutasi dan promosi.
t melakukan pengurusan hak dan kesejahteraan pegawai dalam lingkungan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dengan cara:
1) mengurus dan mengatur kerja lembur pegawai dan pembayarannya;
2) meneruskan permohonan permintaan atau penggantian kartu TASPEN dan ASKES kepada Bagian Rumah Tangga dan Umum;
3) meneruskan pengajuan permohonan cuti pegawai yang telah disetujui oleh atasan langsungnya kepada Bagian Rumah Tangga dan Umum dan menyampaikan cuti yang telah disetujui oleh Pimpinan kepada yang bersangkutan.
u melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha dengan cara:
1) mengumpulkan data dan bahan-bahan yang diperlukan;
2) menginventarisir surat-surat masuk dan surat-surat keluar, dan merekapitulasi, perhari, bulan dan tahun;
3) mengelompokkan jenis/macam surat-surat dan naskah dinas, telex dan lain-lain;
4) menyusun surat-surat/naskah dinas yang masuk dan keluar bersangkutan dengan urutan tanggal, bulan dan tahun;
5) menyimpan dan menyusun serta mengklarifikasikan kartu kendali.
v memberikan saran pertimbangan kepada Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
w membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan x melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan.
Koreksi Anda
