Koreksi Pasal 760
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi dana bagi hasil pajak dan SDA yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f melakukan koodinasi dan kerjasama dengan Departemen/LPND dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan administrasi dana bagi hasil pajak dan Sumber daya alam dalam pengelolaan keuangan Daerah;
g menyiapkan bahan pada rapat koordinasi dalam rangka penetapan dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam di Wilayah II;
h mengolah data informasi dan permasalahan daerah tentang penggunaan dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam di wilayah II;
i melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Departemen teknis terkait dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil pajak dan sumberdaya alam di Wilayah II;
j mengumpulkan dan mendistribusikan informasi serta data yang digunakan sebagai pertimbangan penetapan Dana Bagi Hasil pajak dan sumberdaya alam dan untuk mempermudah pengambilan kebijakan strategis;
k memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil pajak dan sumberdaya alam tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah II.
Paragraf Kelima Subdirektorat Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya
Koreksi Anda
