Koreksi Pasal 757
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, perencanaan alokasi, monitoring dan evaluasi dana alokasi khusus yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f melakukan koodinasi dan kerjasama dengan Departemen/LPND dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi
pelaksanaan administrasi perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan Daerah;
g menyiapkan bahan sidang DPOD dalam rangka penetapan dana alokasi khusus;
h mengolah data informasi dan permasalahan serta kebutuhan daerah terhadap dana alokasi khusus;
i melakukan kerjasama dan koordinasi dengan departemen teknis terkait dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus di Daerah j mengumpulkan dan mendistribusikan informasi serta data mengenai penetapan Dana Alokasi Khusus untuk memudahkan DPOD mengambil kebijakan strategis;
k memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah II.
Paragraf Keempat Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam
Koreksi Anda
