Koreksi Pasal 754
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, koordinasi penyiapan data dasar penghitungan, rekonsialiasi, bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi di bidang dana alokasi umum yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku ;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing ;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut ;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah II;
g menyiapkan perumusan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaiatan dengan fasilitasi Wilayah II;
h menyiapkan bahan juknis tentang prosedur dan mekanisme fasilitasi Wilayah II;
i melakukan fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah II;
j melakukan monitoring dan evaluasi fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah II;
k melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan atau lembaga terkait yang berhubungan dengan fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah II;
l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Dana Alokasi Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Dana Alokasi Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah II.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus
Koreksi Anda
