Koreksi Pasal 753
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi teknis, koordinasi penyiapan data dasar penghitungan, rekonsialiasi, bimbingan teknis, supervisi, monitoring dan evaluasi di bidang dana alokasi umum yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku ;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing ;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut ;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyiapakan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah I;
g menyiapakan perumusan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah I;
h menyiapkan bahan juknis tentang prosedur dan mekanisme fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah I;
i melakukan Fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah I;
j melakukan monitoring dan evaluasi fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah I;
k melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan atau lembaga terkait yang berhubungan dengan fasilitasi Dana Alokasi Umum Wilayah I;
l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Faslitasi Dana Alokasi Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Dana Alokasi Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah I.
Koreksi Anda
