Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 751

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Umum; b Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus; c Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak, dan Sumber Daya Alam; d Subdirektorat Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya; e Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Umum
Koreksi Anda