Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 748

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, bimbingan teknis dan fasilitasi pinjaman, hibah, obligasi daerah, dana bergulir serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, dan Papua. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pengelolaan Wilayah I; g menyiapkan perumusan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah I; h menyiapkan bahan juknis tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan Wilayah I; i melakukan fasilitasi pengelolaan Wilayah I; j melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Wilayah I; k melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan atau lembaga terkait yang berhubungan dengan Wilayah I; l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Obligasi Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Obligasi Daerah, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidangnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 748 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id