Koreksi Pasal 746
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan standardisasi
teknis serta bimbingan teknis pengelolaan kekayaan dan investasi daerah serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II Daerah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman umum kebijaksanaan teknis, dan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan Kekayaan Daerah g menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan Kekayaan Daerah Wilayah II;
h melaksanakan pembinaan/fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas Pengelolaan Kekayaan Daerah;
i melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Kekayaan Daerah Wilayah II;
j melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal;
k memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Daerah, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidangnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf Keenam Subdirektorat Pinjaman dan Obligasi Daerah
Koreksi Anda
