Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 743

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis, bimbingan teknis dan fasilitasi pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b Memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c Membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Wilayah II; g menyiapkan perumusan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; h menyiapkan bahan juknis tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Wilayah II; i melakukan fasilitasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; j melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; k melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan atau lembaga terkait yang berhubungan dengan Badan Layanan Umum Daerah; l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidangnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah II. Paragraf Kelima Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Daerah
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 743 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id