Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf c, terdiri atas:
a Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah;
c Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah;
d Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Daerah;
e Subdirektorat Pinjaman dan Obligasi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Koreksi Anda
