Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 734

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah; c Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah; d Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Daerah; e Subdirektorat Pinjaman dan Obligasi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Koreksi Anda