Koreksi Pasal 732
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan teknis anggaran daerah, penyiapan data dan informasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Dukungan Teknis berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Dukungan Teknis dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dukungan Teknis berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyiapkan bahan Dukungan Teknis anggaran daerah;
g menyiapkan data dan informasi anggaran daerah;
h menyusun laporan keuangan daerah;
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sinkronisasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas Seksi Sinkronisasi.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
