Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 731

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan anggaran daerah dan penyusunan tatalaksana anggaran daerah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Sinkronisasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Sinkronisasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sinkronisasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sinkronisasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sinkronisasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyiapkan bahan Sinkronisasi kebijakan anggaran daerah; g menyiapkan penyusunan tata laksana anggaran daerah h membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sinkronisasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas Seksi Sinkronisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 731 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id