Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 728

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Banten. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah IV A berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Wilayah IV A dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IV A dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IV A guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah IV A berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyiapkan bahan kebijakan fasilitasi penataan bentuk dan struktur APBD di Wilayah IV A; g melakukan kegiatan bimbingan teknis terhadap penyusunan APBD di Wilayah IV A; h menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penetapan standar analisa belanja, tolak ukur kinerja dan standar biaya di Wilayah IV A; i menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penyusunan perencanaan anggaran daerah (APBD) di wilayah IV A; j memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Fasilitasi Wilayah IV A tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; k melaksanakan Evaluasi APBD induk di Wilayah IV A; l membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah IV A sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas Seksi Wilayah IV A.
Koreksi Anda