Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 725

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah III A berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan evaluasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah III A dalam melaksanakan tugas pengevaluasian sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah III A dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah III A guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Wilayah III A berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyiapkan bahan kebijakan fasilitasi Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah, penataan bentuk dan struktur APBD di Wilayah III A. g menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka fasilitasi pelaksanaan sistem dan prosedur Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah di Wilayah III A; h menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka fasilitasi Evaluasi pelaksanaan manajemen standar Kinerja Perencanaan Anggaran di Wilayah III A; i menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka fasilitasi Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah di Wilayah III A; j melaksanakan Evaluasi terhadap perubahan APBD di Wilayah III A; k menyiapkan surat Menteri Dalam Negeri atau hasil laporan Evaluasi perubahan APBD; l menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka fasilitasi evaluasi pengawasan internal pengelolaan Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III A; m menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka fasilitasi monitoring dan evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah di Wilayah III A. n menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka fasilitasi Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah di Wilayah III A; o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III A tentang langkah-lkangkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Evaluasi Standar Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah, sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidangnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas Seksi Wilayah III A.
Koreksi Anda