Koreksi Pasal 723
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Bali.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah II B berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II B dalam melaksankan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II B dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah II B guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingungan Seksi Wilayah II B berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyiapkan bahan kebijakan fasilitasi penataan dan struktur APBD di Wilayah II B;
g menghimpun data-data APBD di Wilayah II B;
h melakukan kegiatan bimbingan teknis terhadap penyusunan APBD di Wilayah II B;
i menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penetapan standar analisa belanja, tolak ukur kinerja dan standar biaya di Wilayah II B;
j menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penyusunan perencanaan anggaran daerah (APBD) di Wilayah II B;
k memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
l melaksanakan Evaluasi APBD induk di Wilayah II B;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah II B sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah II B.
Paragraf Keempat Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III
Koreksi Anda
