Koreksi Pasal 720
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Papua Barat dan Papua.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I B berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I B dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I B dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I B guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Seksi Fasilitasi Perencanaan Penyusunan Anggaran Daerah Wilayah I B erdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyiapkan bahan kebijakan fasilitasi penataan dan struktur APBD di Wilayah I B;
g menghimpun data-data APBD di Wilayah I B h melakukan kegiatan bimbingan teknis terhadap penyusunan APBD di Wilayah I B;
i menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penetapan standar analisa belanja, tolak ukur kinerja dan standar biaya di Wilayah I B;
j menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penyusunan perencanaan anggaran daerah (APBD) di Wilayah I B;
k memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Penyusunan Anggaran Daerah Wilayah I B tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
l melaksanakan Evaluasi APBD induk di Wilayah I B;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Wilayah I B sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah I B .
Paragraf Ketiga Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II
Koreksi Anda
