Koreksi Pasal 719
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Sulawesi Barat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Wilayah I A berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I A dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I A dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Wilayah I A guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingungan Seksi Wilayah I A berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menyiapkan bahan kebijakan fasilitasi penataan bentuk dan struktur APBD di Wilayah I A;
g menghimpun data-data APBD di Wilayah I A;
h melakukan kegiatan bimbingan teknis terhadap penyusunan APBD di Wilayah I A;
i menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penetapan standar analisa belanja, tolak ukur kinerja dan standar biaya di Wilayah I A;
j menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi penyusunan perencanaan anggaran daerah (APBD) di Wilayah I A;
k memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
l mengevaluasi APBD induk di Wilayah I A dengan membandingkan antara ketentuan yang berlaku dengan keadaan nyata sebagai bahan informasi;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Fasilitasi Perencanaan Penyusunan Anggaran Daerah Wilayah I A sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Wilayah I A.
Koreksi Anda
