Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 717

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf b, terdiri atas: a Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I; b Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II; c Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III; d Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV; e Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I
Koreksi Anda