Koreksi Pasal 717
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699 huruf b, terdiri atas:
a Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I;
b Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II;
c Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III;
d Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV;
e Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I
Koreksi Anda
