Koreksi Pasal 716
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Arsip dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan arsip, dokumentasi, ekspedisi dan pengelolaan perpustakaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Arsip dan Ekspedisi berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Arsip dan Ekspedisi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Arsip dan Ekspedisi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Arsip dan Ekspedisi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Arsip dan Ekspedisi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas pokok Subbagian Arsip dan Ekspedisi sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya Subbagian Arsip dan Ekspedisi;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugasnya Subbagian Arsip dan Ekspedisi;
i menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Arsip dan Ekspedisi dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
j melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
k melakukan identifikasi naskah-naskah dinas keluar;
l melakukan penyimpanan penataan berkas dan penemuan kembali arsip, arsip aktif maupun arsip inaktif;
m melakukan langkah-langkah pengamanan naskah dinas;
n melakukan pelayanan pengiriman naskah-naskah dinas ke luar Instansi/Departemen/ Daerah dan ke luar Negeri;
o melakukan Pengelolaan Perpustakaan;
p memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya Subbagian Arsip dan Ekspedisi;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Arsip dan Ekspedisi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Persuratan, Arsip dan Ekspedisi.
Koreksi Anda
