Koreksi Pasal 715
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagan Tata Usaha Pimpinan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Pimpinan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha Pimpinan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
i menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
j melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
k melakukan Tata Usaha Pimpinan;
l melakukan pengamanan dan penanganan terhadap naskah dinas yang berklasifikasi rahasia;
m melakukan tugas protokoler;
n melakukan tugas kehumasan;
o melakukan hubungan kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
p melakukan pengetikan surat-surat atas permintaan pimpinan;
q menyiapkan konsep surat pengantar/jawaban;
r menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan permasalahan;
s memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha Pimpinan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Koreksi Anda
