Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 714

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Persuratan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Persuratan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas pokok Subbagian Persuratan sebagai pedoman dan landasan kerja; g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya Subbagian Persuratan; h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugasnya Subbagian Persuratan; i Menata surat j Memfile surat k menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Persuratan dan menyiapkan bahan- bahan dalam rangka pemecahan masalah; l melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas; m memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Tata Usaha tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya Subbagian Persuratan; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Persuratan, sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Persuratan, Arsip dan Ekspedisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 714 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id