Koreksi Pasal 712
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan
dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta evaluasi kinerja dan kesejahteraan pegawai.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Kepegawaian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Kepegawaian;
g menata administrasi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku;
h menyusun formasi, pengadaan pegawai, pengangkatan, pendidikan pelatihan, penerima tanda jasa dan atau penghargaan, pengusulan dan penyusunan laporan;
i menyiapkan bahan pengusulan jenjang jabatan dan kepangkatan, menyiapkan surat kenaikan gaji berkala, meneliti data untuk pemberhentian karena pensiun maupun hal lain, meneliti usul uang pesangon pindah, pengurusan pemindahan atau penugasan pegawai;
j mendukung peningkatan sumber daya aparatur melalui pendidikan formal;
k melakukan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kesejateraan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kepegawaian sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian.
Paragraf Kelima Bagian Tata Usaha
Koreksi Anda
