Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 711

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan rumah tangga, meliputi urusan keamanan dalam, perjalanan dinas, serta pengaturan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan operasional. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Rumah Tangga berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol, kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Rumah Tangga; g mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Rumah Tangga; h menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Rumah Tangga dalam rangka pemecahan masalah; i menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Subbagian Rumah Tangga sebagai pedoman dan landasan kerja; j menyiapkan rencana pembangunan dan pengadaan alat kantor dengan cara: 1) meneliti keperluan gedung kantor; 2) mengadakan pemeliharaan kendaraan dinas; 3) mengadakan pendataan perlengkapan kantor lainnya; 4) membuat rencana pembelian/pengadaan; dan 5) menyiapkan Surat Perintah Kerja (SPK) k mempersiapkan rapat-rapat dinas; l mengembangkan pelayanan prima; m melakukan pengamanan Kantor; n menyiapkan/menghitung satuan biaya rencana/perjalanan dinas; o Menyiapkan/menyusun rencana perjalanan dinasw p melaksanakan langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; q memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Rumah Tangga sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda