Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian barang inventaris, melakukan inventarisasi dan penyiapan penghapusan barang inventaris.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perlengkapan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol, kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan perlengkapan;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan perlengkapan;
h menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan perlengkapan dalam rangka pemecahan masalah;
i menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Subbagian Perlengkapan sebagai pedoman dan landasan kerja;
j melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara:
1) menghimpun permasalahan di bidang tugas perlengkapan;
2) mencatat dalam buku semua perlengkapan kantor serta membuat laporan mutasi barang triwulan dan laporan inventaris tahunan barang-barang milik atau kekayaan negara;
3) menginventarisir perlengkapan sesuai dengan kebutuhan; dan 4) menginventarisir pengeluaran dan penghapusan barang milik negara.
k melakukan penyusunan program kerja dengan cara:
1) mendata Perlengkapan yang dibutuhkan oleh kantor;
2) membuat Daftar Urut Perlengkapan Kantor;
3) menghimpun peraturan yang berhubungan dengan pengadaan;
4) membuat program kerja yang sesuai dengan dana; dan 5) membuat konsep petunjuk tentang perlengkapan.
l melakukan hubungan kerjasama dengan cara:
1) menghubungi satuan kerja yang membutuhkan perlengkapan; dan 2) konsultasi dengan Biro Umum Kementerian Dalam Negeri dan konsultasi dengan Sekretariat Negara RI.
m menyiapkan rencana pembangunan dan pengadaan alat kantor dengan cara:
1) meneliti keperluan gedung kantor;
2) mengadakan pemeliharaan kendaraan dinas;
3) mengadakan pendataan perlengkapan kantor lainnya;
4) membuat rencana pembelian/pengadaan; dan 5) menyiapkan Surat Perintah Kerja (SPK)
n menyiapkan bahan pelaksanaan tender pelelangan o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perlengkapan sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
