Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dan pembukuan penggunaan anggaran belanja serta penyiapan bahan perhitungan anggaran.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Verifikasi dan Pembukuan berdasarkan pada Kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi dan Pembukuan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi dan Pembukuan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi dan Pembukuan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi dan Pembukuan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Verifikasi dan Pembukuan;
g mempersiapkan pembukuan untuk pengendalian anggaran sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan ;
h mencatat/mengendalikan setiap pengajuan rencana penggunaan Anggaran;
i melakukan verifikasi atas laporan pelaksanaan anggaran yaitu atas Laporan Keadaan Kredit Anggaran beserta dengan bukti-bukti transaksi yang diterima dari bendaharawan;
j menyusun bahan penyusunan realisasi anggaran dan neraca Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk disampaikan kepada Biro Umum setiap semester untuk terlaksananya kegiatan verifikasi dokumen pembukuan anggaran dan realisasi di Biro umum;
k menghimpun dan merangkum laporan hasil perjalanan dinas Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk keperluan evaluasi pelaksanaan tugas;
l membuat lembar kendali anggaran yang akan digunakan untuk masing- masing Direktorat sesuai dengan pagu yang tersedia;
m memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Verifikasi dan Pembukuan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Verifikasi dan Pembukuan
Paragraf Keempat Bagian Umum
Koreksi Anda
