Koreksi Pasal 707
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, penyiapan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Perbendaharaan berdasarkan pada Kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas bendaharawan di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
g menyiapkan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan;
h melaksanakan usul penyelesaian atas tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
i memberikan arahan kepada bendaharawan umum dan bendahara gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah berkaitan dengan tugasnya;
j menyiapkan bahan penyusunan pembuatan daftar gaji;
k mengadakan koordinasi dengan Direktorat atas temuan pemeriksa;
l menyiapkan surat-surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah sehubungan dengan hasil pemeriksanaan;
m menghimpun dan mempelajari peraturan kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Perbendaharaan;
n melakukan pembinaan administrasi keuangan bendaharawan dengan cara memberikan petunjuk dibidang administrasi uang dan barang serta memberikan bimbingan teknis mengenai pengelolaan administrasi uang dan barang yang meliputi tata pembukuan dan pelaporan pertanggungjawaban;
o melakukan pertimbangan dalam rangka penyiapan usul penunjukan pejabat sebagai atasan langsung bendaharawan, bendaharawan umum dan bendaharawan gaji serta bendaharawan PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja);
p memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perbendaharaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Perbendaharaan.
Koreksi Anda
