Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 706

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran belanja dan pemantauan serta evaluasi pelaksanannya. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Anggaran berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Anggaran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Anggaran agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Anggaran untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Anggaran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyusun rencana kerja anggaran berdasarkan kebutuhan serta mencari sumber data dalam menyusun anggaran sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g melakukan koordinasi dengan para Subdirektorat dan Bagin di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam rangka penyaiapan bahan-bahan untuk keperluan kelancaran persiapan penyusunan anggaran; h mengadakan kordinasi dengan unit terkait lainnya dalam mencari data dan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; i bersama-sama dengan Bagian Perencanaan menyusun rencana program dan anggaran berdasarkan rencana kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; j menyiapkan penyusunan konsep Rencana Kerja Anggaran (RKA-KL) Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah; k melakukan koordinasi dengan masing-masing Direktorat untuk persiapan penyusunan kerangka acuan yang akan dijadikan bahan pembahasan rencana kerja anggaran bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan; l melakukan pembahasan dengan Departemen Keuangan dalam rangka penetapan anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal, koordinasi dengan Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri dan bilamana perlu dapat mengikut sertakan Direktorat yang bersangkutan; m menyelesaikan penyusunan dokumen anggaran satuan kerja berdasarkan hasil pembahasan dengan Departemen Keuangan; n menyiapkan penggandaan Dokumen Anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal sesuai jumlah keperluan instansi dan kantor atau satuan kerja yang berkepentingan; o menyiapkan petunjuk intern pelaksanaan anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal sebagi alat pengawasan preventif dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran; p menyiapkan rencana triwulanan penggunaan sesuai dengan skala prioritas dalam rangka pengendalian dan efisiensi pelaksanaan anggaran; q menyiapkan usul pengunaan dana cadangan, penggeseran anggaran dan perubahan/revisi Anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal ataupun permintaan ABT untuk disampaikan kepada Departemen Keuangan melalui Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Dalam Negeri guna memenuhi kebutuhan pembiayaan Direktorat Jenderal; r memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langka-langka atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; s membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Anggaran sesuai dengan sumber data yangada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t melasanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Anggaran.
Koreksi Anda