Koreksi Pasal 705
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b, terdiri atas:
a Subbagian Anggaran;
b Subbagian Perbendaharaan; dan c Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
Koreksi Anda
