Koreksi Pasal 704
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan dan anggaran Subbagian Perundang- undangan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perundang-undangan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi arahan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perundang-undangan secara tertulis maupun lisan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perundang-undangan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perundang- undangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman dan Petunjuk Teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Perundang-perundangan dan Dokumentasi sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Sub Bagian Peraturan Perundang- undangan.
i melakukan evaluasi dan pengkajian produk peraturan perundang- undangan yang telah dihasilkan di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
j melakukan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dilingkungan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
k melakukan koordinasi dan membantu melaksanakan pengolahan naskah-naskah rancangan Hukum dan Perundang-undangan;
l mengikuti proses penyelesaian rancangan Peraturan Perundang- undangan;
m melakukan koordinasi sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
n membuat katalog semua produk Peraturan Perundang-undangan;
o merawat dan memelihara semua dokumentasi Peraturan Perundang- undangan;
p melayani pihak-pihak yang memerlukan informasi tentang Peraturan Perundang-undangan;
q mengadakan tukar menukar bahan-bahan dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dengan komponen di lingkungan Departemen Dalam Negeri;
r melakukan inventarisasi dan dokumentasi peraturan perundang- undangan secara kronologis dan hierarki untuk memudahkan penemuan kembali dalam rangka pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
s mengelola perpustakaan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
t memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
u menyiapkan pengadaan kepustakaan dan dokumentasi hukum;
v membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perundang-undangan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan w melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Bagian Keuangan
Koreksi Anda
