Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Subbagian Penyusunan Program berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan serta menyusun rencana kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Program berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan Teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan;
g melakukan pengumpulan, menganalisis dan mengevaluasi serta meng up-date data sebagai bahan penyusunan rencana dan program kerja baik rutin maupun pembangunan di Lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
h menyiapkan dan menghimpun data dalam rangka koordinasi pelaksanaan Rapat Kerja Menteri Dalam Negeri dengan DPR-RI;
i menyiapkan dan menghimpun data dan pelaporan sebagai kebijakan Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada Sidang Kabinet;
j menyiapkan bahan koordinasi tugas Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam rangka persiapan pelaksanaan Raker Kepala Daerah seluruh INDONESIA;
k melakukan koordinasi pemutahiran data terhadap hasil pemeriksaan Itjen, BPKP, BPK dalam rangka pelaksanaan Akuntabilitas;
l memproses usulan kerjasama luar negeri baik kerjasama antar negara maupun dengan Lembaga Internasional untuk diteruskan kepada Pusat Kerja sama Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri;
m melakukan penyiapan bahan dan kelengkapan administrasi dengan cara:
1) penugasan Pejabat/staf ditingkat Pusat dan Daerah yang bertugas keluar negeri dalam rangka program training jangka panjang/pendek, studi tour, seminar dan lain-lain;
2) permohonan ijin penempatan perpanjangan tugas kunjungan tenaga- tenaga ahli asing dalam rangka program kerjasama luar negeri;
3) naskah kerjasama/Bantuan Luar Negeri yang berupa naskah Perjanjian kerjasama dan sebagainya, serta mempersiapkan penandatanganan naskah-naskah dimaksud.
n menterjemahkan, mengkaji dan membuat ringkasan laporan konsultan, negara atau lembaga donor untuk bahan telaahan dan analisa;
o memonitor, mengevaluasi dan menyusunan laporan pelaksanaan bantuan kerjasama luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
p menyiapkan bahan-bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan jadwal acara pembahasan;
q menyiapkan bahan petunjuk penyusunan RKA dan meneliti RKA yang telah diisi sesuai dengan petunjuk pengisian dan hasil pembahasan;
r mengikuti pelaksanaan koordinasi pembahasan RKA yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan dan Bappenas;
s menyiapkan memori penjelasan usulan kegiatan;
t menyiapkan usulan bahan untuk revisi kegiatan;
u menyiapkan bahan dalam rangka pengajuan usulan penunjukan nama- nama Penangungjawab (Penguasa Anggaran) dan Bendahara (Penggunan Anggaran);
v melakukan penyiapan bahan-bahan dan koordinasi serta menyusun Recana Pembangunan Tahunan dan Lima Tahunan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah baik rutin maupun pembangunan;
w melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana strategis Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
x melakukan penyiapan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan Program Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
y melakukan koordinasi dan menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
z menyerasikan kegiatan baik didalam lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah maupun dengan instansi terkait;
aa.menyusun bahan konsep usul revisi Anggaran Belanja Pembangunan Tambahan;
bb.memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
cc.membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Data, Evaluasi dan Penyusunan Program sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan dd.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Data, Evaluasi dan Penyusunan Program.
Koreksi Anda
