Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 699

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Anggaran Daerah; c Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah; d Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan; dan e Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 699 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id