Koreksi Pasal 699
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdiri atas:
a Sekretariat Direktorat Jenderal;
b Direktorat Anggaran Daerah;
c Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah;
d Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan; dan e Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
