Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 697

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan tentang kependudukan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Penyerasian Kebijakan Lembaga pemerintah Daerah; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mencari, mengupulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah; i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah; j melakukan bimbingan teknis Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah; k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah; l melakukan pengkajian terhadap Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah; m menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah; n melakukan monitoring dan evaluasi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda