Koreksi Pasal 696
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah.
Koreksi Anda
