Koreksi Pasal 694
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga masyarakat, nirlaba dan swasta.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan petunjuk tekhnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta;
g memberikan saran, pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non Pemerintah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, mengolah, menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk tekhnis penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
j memonitor dan mendata penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
k melakukan bimbingan teknis penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
l menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
m menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
n melakukan pengkajian terhadap penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
o menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
p melakukan pemantauan penyerasian lembaga masyarakat, nirlaba dan usaha swasta;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta sesuai dengan sumber data dan berdsarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah, baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah.
Paragraf Keenam Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah
Koreksi Anda
