Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 693

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyerasian Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga internasional. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Penyerasian Lembaga Internasional berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Lembaga Internasional agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Lembaga Internasional dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Lembaga Internasional guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyerasian Lembaga Internasional berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan petunjuk tekhnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang Seksi Penyerasian Lembaga Internasional; g memberikan saran, pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h mencari, mengumpulkan, mengolah, menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan penyerasian lembaga internasional; i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk tekhnis penyerasian lembaga internasional; j memonitor dan mendata penyerasian lembaga internasional; k melakukan bimbingan teknis penyerasian lembaga internasional; l menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyerasian lembaga internasional; m menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme penyerasian lembaga internasional; n melakukan pengkajian terhadap penyerasian lembaga internasional; o menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyerasian lembaga internasional; p melakukan pemantauan penyerasian lembaga internasional; q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyerasian Lembaga Internasional sesuai dengan sumber data dan berdsarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah, baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 693 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id