Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 692

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682 huruf d, terdiri atas: a Seksi Penyerasian Lembaga Internasional; dan b Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 692 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id