Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682 huruf d, terdiri atas:
a Seksi Penyerasian Lembaga Internasional; dan b Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta.
Koreksi Anda
