Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 691

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan pemanfaatan hasil perencanaan kependudukan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyiapan Perencanaan kependudukan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyiapan Perencanaan kependudukan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan; e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan petunjuk tekhnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan; g menyiapkan rumusan model perhitungan parameter kependudukan yang menjadi penentu dalam kebijakan perencanaan kependudukan; h mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan; i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman, dan petunjuk tekhnis perencanaan kependudukan; j memonitor dan mendata perencanaan kependudukan; k melakukan bimbingan teknis penyusunan perencanaan kependudukan; l menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan kependudukan; m menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme perencanaan kependudukan; n melakukan pengkajian terhadap perencanaan kependudukan; o menyiapakan bahan perumusan kebijakan sistem perencanaan kependudukan; p melakukan pemantauan perencanaan kependudukan; q memberikan saran, pertimbangan kepada kepala subdirektorat perencanaan kependudukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan sesuai dengan sumber data dan berdsarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyiapan Perencanaan Kependudukan, baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyusunan Perencanaan Kependudukan. Paragraf Kelima Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah
Koreksi Anda