Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 690

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Dampak Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis dampak kependudukan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Analisis Dampak Kependudukan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Dampak Kependudukan agar dalam melaksanakan tugas sesuai degnan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkugan Seksi Analisis Dampak kependudukan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Dampak Kependudukan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Dampak Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan petunjuk tekhnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang Seksi Analisis Dampak Kependudukan; g memberikan saran, pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan Kependudukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h mencari, mengumpulkan, mengolah, menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan analisis dampak kependudukan; i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis analisis dampak kependudukan; j memonitor dan mendata analisis dampak kependudukan; k menyiapkan bahan bimbingan teknis analisis dampak kependudukan; l menyiapkan bahan advokasi mengenai analisis dampak kependudukan; m memberikan fasilitasi pelaksanaan analisis dampak kependudukan; n menelaah dan merumuskan kebijakan tentang mekanisme analisis dampak kependudukan sebagai bahan pertimbangan dan penyiapan bahan kebijakan; o menyiapkan bahan perumusan kajian sistem dan prosedur analisis dampak kependudukan; p menyiapkan bahan kajian terhadap analisis dampak kependudukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan bahan kebijakan; q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Analisis Dampak Kependudukan sesuai dengan sumber data dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Kependudukan, baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Perencanaan Kependudukan.
Koreksi Anda