Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 689

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682 huruf c, terdiri atas: a Seksi Analisis Dampak Kependudukan; dan b Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan.
Koreksi Anda