Koreksi Pasal 688
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pemanfataan proyeksi penduduk.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan khususnya di lingkungan Subdirektorat Proyeksi Penduduk;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Proyeksi Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menginventarisasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pemanfaatan proyeksi penduduk;
i menyiapkan bahan monitoring data pelayanan pemanfaatan proyeksi penduduk;
j menyiapkan bahan advokasi mengenai pelayanan pemanfaatan proyeksi penduduk;
k menyiapkan bahan sosialisasi mengenai pelayanan pemanfaatan proyeksi penduduk;
l memberikan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pemanfaatan proyeksi penduduk;
m menelaah dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pelayanan;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemanfaatan Proyeksi Penduduk sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Proyeksi Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Proyeksi Penduduk.
Paragraf Keempat Subdirektorat Perencanaan Kependudukan
Koreksi Anda
