Koreksi Pasal 687
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis dan penyusunan proyeksi penduduk.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, Menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Subdirektorat Proyeksi Penduduk;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Proyeksi Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h mempelajari referensi yang berkaitan dengan pekerjaan, merumuskan draft Kebijakan, pembahasan dengan nara sumber dan lintas sektor terkait;
i menyiapkan materi, koordinasi dengan daerah terpilih, menyiapkan dukungan administrasi, pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan proyeksi penduduk dan pelaporan;
j menyiapkan data dan bahan lainya yang diperlukan, koordinasi dengan daerah terpilih, menyiapkan dukungan administrasi, pengolahan dan analisa data, pelaksanaan percontohan, desiminasi hasil pada jajaran pemerintah daerah percontohan dan pelaporan;
k mengolah dan meyajikan hasil proyeksi penduduk dan pemanfaatannya kepada Kabupaten/Kota terpilih dalam bentuk View Display dan Pdf File untuk dapat diakses dengan Web System;
l menyiapkan data yang diperlukan dengan memanfaatkan database kependudukan sebagai salah satu data dasar yang menentukan dalam penyusunan proyeksi penduduk secara lengkap dengan implikasi pemanfaatan proyeksi penduduk yang dikaitkan dengan kondisi lapangan, merumuskan intervensi yang diperlukan, desiminasi hasil analisa dan pelaporan;
m menyiapkan materi, koordinasi dengan daerah terpilih, menyiapkan dukungan administrasi yang diperlukan, pelaksanaan sosialisasi/advokasi dan pelaporan;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Proyeksi Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Proyeksi Penduduk.
Koreksi Anda
