Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 685

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) .Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa,mengecek,mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan tentang kependudukan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penerapan pengembangan indikator kependudukan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Indikator Kependudukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penerapan pengembangan indikator kependudukan; i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penerapan pengembangan indikator kependudukan; j melakukan bimbingan teknis penerapan pengembangan indikator kependudukan; k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penerapan pengembangan indikator kependudukan; l melakukan pengkajian terhadap penerapan pengembangan indikator kependudukan; m menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang penerapan pengembangan indikator kependudukan; n melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Indikator Kependudukan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Indikator Kependudukan. Paragraf Ketiga Subdirektorat Proyeksi Penduduk
Koreksi Anda