Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis dan penyusunan indikator kependudukan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa,mengecek,mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan tentang kependudukan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan indikator kependudukan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Indikator Kependudukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyusunan indikator kependudukan;
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan indikator kependudukan;
j melakukan bimbingan teknis penyusunan indikator kependudukan;
k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyusunan indikator kependudukan;
l melakukan pengkajian terhadap penyusunan indikator kependudukan;
m menyusun dan merumuskan Kebijakan pemerintah tentang mekanisme penyusunan indikator kependudukan;
n melakukan pemantauan penyusunan indikator kependudukan;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Indikator Kependudukan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Indikator Kependudukan.
Koreksi Anda
